Awas! Pemkab Siap Penjarakan Pangkalan Jual Gas Melon hingga Rp30 Ribu, Warga Diminta Foto dan Videokan
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melontarkan peringatan keras kepada pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Jika ditemukan penjualan hingga Rp30 ribu per tabung, masyarakat diminta segera memfoto atau merekam sebagai bukti laporan.
Pemkab menegaskan, pelanggaran tersebut bisa berujung pidana dan pelakunya terancam penjara.
Peringatan ini disampaikan menyusul antrean panjang LPG 3 kilogram yang sempat viral di Kecamatan Balik Bukit pada Rabu (4/3/2025).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pemerintah daerah langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan guna memastikan distribusi berjalan normal serta tidak terjadi penimbunan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopdag) Lampung Barat Syafarudinmenegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET.
“Kalau ada pangkalan yang menjual sampai Rp30 ribu, segera foto atau video. Itu menjadi bukti untuk kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada Rilis.id saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Ia menekankan, penjualan di atas harga ketentuan bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan.
“Jika menjual di atas Rp30 ribu, itu bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi sudah melanggar undang-undang migas. Sanksinya bisa dipidana dan pelakunya dapat dipenjara. Silakan laporkan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidak yang dipimpin Asisten II Pemkab Lampung Barat, Pirwan, juga disertai pembinaan dan pengawasan terhadap agen di Pekon Balak, Kecamatan Balik Bukit.
LampungBarat
LPG3KgLangka
GasBersubsidi
BalikBukit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
